google.com, pub-7203015954420871, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Ada beberapa pendapat mengenai lafal Bismillah dalam surat Fatihah. Perbedaan ini ternyata memang sejak dulu terjadi. Yang dimaksud perbedaan di sini adalah pemahaman tentang apakah Bismillah bagian dari Surat Fatihah atau bukan. Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang Bismillah tersebut. Dan jika diklasifikasikan maka akan terdapat tiga (3) pendapat mengenai lafal Bismillah dalam Fatihah dan hubungannya dengan shalat itu sendiri.
Pendapat Pertama,
Bismillah adalah bagian ayat dari Surat Fatihah, sehingga membacanya adalah WAJIB baik disuarakan dengan lembut maupun dengan keras. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Abi Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِى هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ. اْلحَدِيْثَ وَفِى آخِرِهِ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسِى بِيَدِهِ إِنِّى لِأشْبَهَكُمْ صَلَاةً بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ.
Shallaitu waraa’a Abi Hurairata faqara’a : Bismillahirrahmanirrahiimi, tsumma qara’a bi ummil qur’aani. Al-hadits wa fii aakhirihi qaala: walladzii nafsii biyadihi innii la’asybahakum shalaatan birasuulillaahi shallallahu ‘alaihi wasallama.
Artinya :
“Saya shalat di belakang Abu Hurairah, Beliau membaca Bismillahirrahmanirrahim kemudian membaca Fatihah. Demikian seterusnya dan akhirnya beliau mengatakan : ‘Demi Tuhan yang nyawa saya ada di Tangan-Nya! Sesungguhnya saya adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan shalatnya Rasulullah saw.’”
Pendapat Kedua,
Bismillah adalah ayat tersendiri dan merupakan penyambung surat yang satu dengan yang lain, adapun membacanya saat shalat diperbolehkan bahkan dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada hadits dan Anas yang berbunyi :
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ للهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ، وَكَانُوْا لَا يَجْهَرُوْنَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. (رواه النسائ وابن حبان والطحارى بإسناد على شرط الصححين)
Shallaitu khalfa Rasulillahi shallallahu ‘alaihi wasallama wa khalfa Abu Bakrin wa Umara wa Utsmana, wakaanu laa yajharuuna bibismillahirrahmanirrahim. (rawahu An-Nasai, Ibnu Hibban, wa Thahari bi isnaadi ‘ala syarthi shahihaini.)
Artinya :
“Saya shalat di belakang Rasulullah Saw. dan di belakang Abu Bakar, Umar dan Usman, mereka tidak mengeraskan suara ketika membaca Bismillahirrahmanirrahim. (Diriwayatkan oleh An-Nasai, Ibnu Hibban, Thahari dengan sanad yang shahih)”
Pendapat Ketiga,
Bismillah bukanlah bagian dari Surat Fatihah dan surat-surat yang lain. Membacanya baik dikeraskan maupun dipelankan saat melaksanakan shalat hukumnya makruh. Namun pendapat ini tidaklah kuat.
(Sumber Bacaan : Fiqih Sunnah, oleh Sayyid Sabiq, ada pada Jilid pertama cetakan Asli berbahasa Arab dan Buku Pertama penerbit PT Al-Ma’arif Bandung)