google.com, pub-7203015954420871, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang berkaitan erat dengan spek kehidupan sosial. Zakat merupakan ibadah personal yang sekaligus bernilai soaial. zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan atas harta milik. Kata zakah secara harfiah berarti tumbuh dan bertambah. (Al-Razi, Mukhtar al-Shihah, hal. 158; al-Jurjani, al-Ta’rifat, hal. 116). Dikatakan dalam bahasa Arab sering dimaknai dalam arti kebaikan dan keselamatan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran: “Dan Dia lebih mengetahui (keadaan)mu ketika Dia menjadikanmu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumi; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci (tuzakku anfusakum). (QS. AN-Najm : 32)
Jika dikatakan Zaka al-qadhi al-syuhud, berarti hakim itu menjelaskan kebaikan yang diungkapkan para saksi. (Lisanul Arab). Makna serupa terdapat dalam ayat Al-Quran : “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yagn menyucikan mereka dan membersihkan mereka dengannya.” (QS. At-Taubah : 103)
Secara syariat, pengertian zkaat adalah harta dalam kadar tertentu yang wajib dibaharkan oleh seseorang jika hartanya telah mencapai nishab, dan bagian harta itu kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan. Para ahli fikih mengartikan zakat sebagai pemberian atau pembayaran hak yang mesti diambil dadri harta milik. Dengan kata lain, zakat merupakan sebagaian harta yagn telah ditentukan jumahnya untuk diberikan pada kaum fakir zakat disebut juga sedekah (shadaqah) karena menunjukkan kebenaran dan keujuran seorang hamba dalam ibadah dan ketaatannya kepada Allah.
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang disyariatkan pada tahun kedua hijriah. Mengenai nilai penting zakat, Allah menyebutkannya berdampingan dengan kewajiban shalat pada 82 tempat dalam Al-Quran. Itu menunjukkan hubungan erat antara kedua bentuk ibadah itu. Diantaranya Allah berfirman, “Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat” (QS. An-Nur : 56). Dia juga berfirman, “Dan orang yang Kami tempatkan di muka bumi mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan keapda Allah-ah kembalinya segala sesuatu.”(QS. Al-Hajj : 41)
Selain ayat-ayat Al-Quran, sunnah Nabi saw. juga menekankan kewajiban zakat, misalnya dalam hadis terkenal yang diriwayatkan dari Ibn Umar Rasulullah saw, bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara : persaksian ahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah.” (HR. Muttafaq Alaih. Al-Bukhari dalam kitab al-Iman, 1/92, nomor 8; Muslim dalam kitab al-Iman, bab Arkan al-Islam wa Da’aiuhu al-Izham, 1/45, nomor 16)
Dan ketika mengutus Muaz ibn Jabal ke Yaman, Rasulullah saw. mewasiatkannya, “Ajarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta) orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang miskin diantara mereka.(HR. Bukhari, kitab al-Zakah, nomor 1496, dan Muslim, kitab al-Iman, nomor 29.)
Karena itu, zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, hak bagi orang yagn berhak, bukan kelebihan bagi orang yang mengeluarkannya. Zakat diwajibkan atas muslim yang merdeka. Ada pula sebagian ulama yang mewajibkan zakat atas harta anak kecil dan orang gila. (Dr. Yusuf al-Qardhawi Fiqh al-Zakat, 1/45, Muassasah al-Risalah, edisi tahun 1405/1985